EKONOMI KOPERASI
BAB 1. PENDAHULUAN
a) KONSEP
KOPERASI
·
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg
saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
·
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi.
b)
ALIRAN
KOPERASI
·
Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
·
Aliran
Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
·
Aliran
Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
·
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
·
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative
Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis
c)
Sejarah
Perkembangan Koperasi
·
Sejarah
lahirnya koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem
Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis
karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun
dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang
bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam
perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi
cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang
menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis
yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi
kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
·
Berdirinya
Koperasi
Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya
adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada
mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka
yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi
ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah
maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya
pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.
140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan
di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok –
pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan
usaha simpan pinjam koperasi.
BAB 2. PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
Landasan Idiil ( pancasila )
Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
Landasan Struktural dan gerak ( UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
·
Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut : “Cooperative defined as an association of persons usually
of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
·
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
·
Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
Ukuran
harus benar dan dijamin
Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
·
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang
– undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
·
Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr.
Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan
dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
·
Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert
dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
·
Definisi
Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA
dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan
definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan
hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip – prinsip koperasi”.
·
Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison
USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business
voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and
by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
·
Definisi
Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang –
undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
b.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan
bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
c.
PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam
praktik.
·
Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
·
Prinsip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
·
Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal.
Anggota
– anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai
berikut :
Pengembangan
koperasi – koperasi mereka
Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi – bagi
Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima
: Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
·
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
Prinsip
menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
Demokrasi
( democracy )
kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
ekonomi
( Economy )
Kebebasan
( Liberty )
Keadilan
( Equity )
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open
membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member
Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang –
orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela (
Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision
making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member
Education )
· Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi
rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis (
Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open
membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed
or limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU )
kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution
of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama (
Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang
pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan
untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum,
netral terhadap agama dan politik
·
Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal
dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W
Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian
kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar
anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik
bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan
Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
·
Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit
adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung
yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para
anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota (
urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan
imbalan
5.
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
·
Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience ) ICA ( International Cooperative alliance ) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan
sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan
dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya
dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut
masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua
ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip
koperasi, dirinci sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
(Democratic control – one member one vote)
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (
Limited interest of capital )
SHU dibagi tiga :
1) Sebagian
untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus (Promotion of Education)
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative
network)
·
Prinsip menurut M.M Coady
M.M
Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada
orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
·
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu
1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14
Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12
Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut
undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992
Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha
( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
BAB 3. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
I.
Bentuk
Organisasi dan Manajemen
·
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
·
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
·
Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
·
Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
II.
Hirarki
Tanggung Jawab
·
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan
peran koperasi
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
III.
Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan
dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai
hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
·
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
·
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
BAB 4.TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1)
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
·
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
·
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992,
Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun
1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
·
TUJUAN DAN
NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
·
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
·
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil
ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk
memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini
dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
·
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
·
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba
yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber
daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya.
·
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
·
PERMODALAN
KOPERASI
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment